Sunday, February 23, 2014

Belajar Gerakan Antirokok dari Brasil


Jumlah perokok di Brasil telah menyusut hampir setengahnya dalam dua dekade berkat undang-undang antitembakau yang disahkan oleh negara-negara di Amerika Selatan.

Pada tahun 1989, sekitar 32 persen dari penduduk Brasil berusia 15 tahun ke atas secara aktif merokok. Dilaporkan Xinhua, menurut data dari Institut Geografi dan Statistik Brasil (IBGE), jumlah tersebut turun menjadi 17,2 persen pada tahun 2008.

Brasil adalah pelopor dalam membuat undang-undang anti-merokok, kata Felipe Mendes, dari Komite Nasional Brasil untuk Pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (CONICQ) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Negara, yang meluncurkan peraturan antitembakau jauh sebelum konvensi WHO yang diadopsi pada tahun 2003, turut membantu menyusun dokumen WHO. Brasil merekomendasikan serangkaian tindakan bagi negara-negara lain untuk mengurangi jumlah perokok dengan mencegah anak-anak mengenal rokok. Jika dari kecil sudah mengenal rokok, kebiasaan ini akan sulit dihilangkan.

Pada tahun 1996, Brasil telah mengatur undang-undang untuk meminimalkan tayangan iklan bagi anak-anak dan remaja. Produsen rokok juga dipaksa untuk menyertakan peringatan kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada setiap akhir iklan. Pada tahun 2000, iklan untuk produk tembakau benar-benar dilarang langsung tampil di media.

Pada tahun berikutnya, perusahaan tembakau harus memiliki peringatan bahaya merokok dari Kementerian Kesehatan di bagian belakang bungkus rokok. Iklan tersebut juga menampilkan gambar mengerikan mengenai paru-paru dan organ lain yang rusak akibat rokok.

Satu tahun kemudian, Brasil membuat peraturan baru yang melarang merokok di semua tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, sekolah, dan bangunan komersial.

Peraturan yang komprehensif dan berkelanjutan terus menunjukkan keseriusan Brasil dalam menekan jumlah perokok. Brasil sadar bahwa merokok tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merugikan sektor keuangan. Mungkinkah cara ini bisa diadopsi oleh Indonesia?

tempo

1 comment: